Pra Konvensi SKKNI : Arah Menuju Pengembangan Perpustakaan Secara Nasional  

Pra Konvensi SKKNI : Arah Menuju Pengembangan Perpustakaan Secara Nasional   

Pra Konvensi SKKNI : Arah Menuju Pengembangan Perpustakaan Secara Nasional  

Kebon Sirih, Jakarta—Bicara sejarah dan perkembangan perpustakaan adalah bicara mengenai peradaban. Perpustakaan tidak hanya mengelola pengetahuan di setiap zaman, namun adalah saksi bisu dari perubahan. Pustakawan bisa berperan sebagai saksi kunci atau bahkan pelaku dari perubahan itu sendiri. Pustakawan telah menjadi bagian dari motor penggerak perubahan dunia lewat perpustakaan.

Untuk membentuk tenaga perpustakaan seperti itu, perlu dibuat standar kompetensi yang menggambarkan unit kompetensi apa saja yang diperlukan agar perpustakaan aktif terhadap segala perubahan yang terjadi di masyarakat. Sejatinya, pustakawan adalah seseorang yang dianggap memiliki kemampuan mengelola, menyediakan informasi yang sesuai, valid, dan up to date apapun yang dibutuhkan pemustaka.

Standar kompentensi merupakan hal yang mutlak diperlukan dalam mengembangkan pustakawan/tenaga perpustakaan ke arah yang lebih progresif dan bermanfaat bagi masyarakat. Pengembangan kompetensi pustakawan merupakan kunci pengembangan perpustakaan.

“Pustakawan tidak hanya memiliki kompetensi teknis perpustakaan, namun juga manajerial dan sosio-kultural agar pustakawan mampu memahami, mengidentifikasi apa yang diperlukan masyarakat dan apa yang dapat perpustakaan dan pustakawan lakukan untuk masyarakat,” ujar Deputi Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Perpusnas Woro Titi Haryati saat membuka prakonvesi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) di Jakarta, Selasa, (30/10).

Sebelumnya, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 83 Tahun 2012 sudah mengatur SKKNI tentang Perpustakaan. Namun, seiring dinamika yang terjadi di dunia kepustakawan, muncul permintaan agar Permenaker tersebut dikaji ulang. Hasilnya, Perpusnas memutuskan SKKNI untuk diperbaiki terkait Permenaker Nomor 2 dan 3 Tahun 2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Tenaga Kerja dan Tata Cara Penerapan SKKNI.

Perbaikan Rancangan SKKNI dibahas ke dalam komisi-komisi yang sudah dibentuk oleh Tim Perumus. Tiap Komisi sesuai tugasnya membahas apakah ada unit kompetensi yang relevan diganti atau dihilangkan. Ada tujuh kelompok diskusi (komisi) yang dipercayai membedah Rancangan SKKNI, antara lain komisi pengembangan koleksi perpustakaan, pengorganisasian bahan perpustakaan, layanan perpustakaan, pelestarian koleksi perpustakaan, pengembangan profesi kepustakawanan, manajemen perpustakaan, penerapan teknologi informasi komunikasi (TIK) perpustakaan.

Pra konvensi SKKNI melibatkan keikutsertaan 75 peserta sebagai keterwakilan, antara lain dari unsur-unsur kepala perpustakaan, asosiasi profesi, forum perpustakaan, lembaga sertifikasi/profesi, lembaga diklat, akademisi, praktisi/pakar, dan Perpusnas selaku instansi teknis. Ada lebih dari 100 unit kompetensi yang menjadi fokus pembahasan dari komisi.

Hasilnya, ada sejumlah rekomendasi yang dihasilkan untuk kemudian diserahkan kepada Ketua Sidang Pleno RSKKNI, dan diteruskan kepada Ketua Komite. Komite selanjutnya menugaskan Tim Perumus untuk menyempurnakan hasil rekomendasi. Hasil penyempurnaan tersebut, nantinya diserahkan kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk dilakukan verifikasi eksternal. Setelah hasil verifikasi eksternal keluar, maka selanjutnya akan diadakan Konvensi RSKKNI dengan melibatkan unsur keterwakilan lebih banyak.

 

Reportase : Hartoyo Darmawan